Operasi Cesar GRATIS, Ada BPJS Hati Tenang

sumber: https://www.sepulsa.com/blog/kartu-bpjs-hilang



Biaya melahirkan lewat operasi cesar dengan BPJS berapa sih? Trus biaya perawatan bayi berapa? Bisa dicover BPJS juga ga sih?

Ini pertanyaan wajar yang dimiliki setiap ibu hamil, si bapak pasti nyut-nyutan nih kalo dengar kata “biaya” hehehe. Alhamdulillah di Indonesia ada kartu sakti BPJS yang membantu proses persalinan ibu. Nah berdasarkan pengalaman pribadi, saya ingin berbagi bagaimana proses melahirkan dnegan BPJS. Jika Sahabat belum punya ya cus monggo segera diurus. Pengurusan BPJS sekarang ga ribet, cepat dan pastinya banyak manfaat yang bisa diterima.

Oke, saya melahirkan lewat operasi cesar karena dua hal. Yang pertama minus saya tinggi, mata kanan 6,5 dan mata kiri 5,5  pemeriksaan terakhir di SMEC Malang sih ada penurunan, tapi kata dokter SpOg proses melahirkan normal dengan mengejan meningkatkan minus mata. Masalah utamanya bukan cuma ini tapi karena saya adalah suspect glukoma tekanan rendah. Walaupun hasil pemeriksaan retina saya normal tetapi karena bidan ragu untuk persalinan normal, begitu juga dengan dokter FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) maka saya dokter SpOG juga meloloskan operasi cesar.

Nah, bagi yang belum tahu jadi jika Sahabat sudah punya BPJS baik itu mandiri (dibayar sendiri) ataupun jenis BPJS dari perusahaan, KIS (yang dibayar pemerintah) dan sebagainya maka ketika hamil segera pergi ke dokter FKTP alias dokter yang memberikan rujukan. Lewat puskesmas juga bisa, pokoknya pergi dulu ke FKTP nya.

Saya pakai dokter FKTP jadi dari dokter ini saya diberi tahu untuk pemeriksaan kesehatannya ke bidan N yang tinggal di kompleks perumahan yang sama. Nah ketika kontrol ke bidan maka semua biaya ditanggung BPJS. Dari bidan sih saya diberi tahu jikapemeriksaan rutin hanya sekali sebulan. Jadi sayaikuti jadwalnya. Saya periksa mandiri juga ke dokter kandungan (SpOG) dengan biaya sendiri biar lebih lega, karena di bidan ga ada pemeriksaan USG.

Jika kehamilan normal maka semua tindakan akan dikerjakan oleh bidan sampai proses kelahiran, artinya lahir normal. Ini perlu diingat ya, jadi kita tidak bisa langsung minta cesar atau minta rujukan untuk diperiksa dokter kandungan jika tidak ada ketidaknormalan sesuai hasil pemeriksaan bidan. Yang bikin rujukan bukan bidannya, bidan hanya memberikan rekomendasi, tetap yang mengeluarkan rujukan adalah dokter FKTP. Rujukan ini atas indikasi medis, sekali lagi bukan atas permintaan pasien.

Jadi, misal semuanya normal, lahiran juga prosesnyanormal. Tapi pas proses bersalin si ibu merasa ga kuat atau anggota keluarga ga tega ngeliat ibu mengejan padahal dari bidan dianggap ga ada masalah, lalu minta operasi ya harus bayar sendiri operasinya walaupun sudah punya BPJS.

Dari awal kehamilan saya rutin kontrol mata ke klinik mata. Lalu saya tanyakan bisa tidaknya melahirkan normal. Maka diadakan pemeriksaan retina dan status diagnosa saya. Hasil ini saya bawa ke dokter FKTP beserta surat kontrol plus surat kontrol dan surat kontrol dari rumah sakit mata Surabaya (sebelum saya pindah ke Malang). Sehingga dokter FKTP punya catatan bahwa memang saya layak diberikan rujukan, bukan sekadar katanya bidan katanya dokter kandungan.

Rujukan sudah saya kantongi sebulan sebelum persalinan. Surat rujukan ini bisa saya pakai untuk kontrol ke dokter kandungan gratis karena sudah ditanggung BPJS. Jadi saya berhenti mengunjungi bidan. 

Ketika sudah masuk masa persalinan, maka saya mempersiapkan fotokopi BPJS, Kartu keluarga, KTP dan kartu BPJS untuk persyaratan administrasi. Jangan lupa premi alias iuran BPJSnya dibayar tepat waktu ya? Itu saja keperluan untuk operasi cesar bagi ibu. Oh ya, rumah sakitnya sesuai dengan zona wilayah ya. Jadi, misal saya tinggal di Kabupaten Malang, maka saya bisa memilih rumah sakit yang ada di wilayah kabupaten yang bekerja sama dengan BPJS. Mau beda kecamatan juga ga masalah yang penting masih satu wilayah.   

Lalu untuk biaya perawatan bayinya bagaimana? Nah, sayangnya mulai pertengahan bulan Desember 2018 calon bayi alias bayi dalam kandungan tidak bisa didaftarkan jadi peserta BPJS. Lalu, bayar sendiri dong? Tidak, karena bayi baru lahir langsung bisa diurus ke BPJS dalam waktu 3x24 jam.

Saya melahirkan si baby imut pada hari Jumat jam 13:40, jika saya melahirkan tidak di hari Jumat dan kantor bPJS tidak jauh dari rumah sakit maka suami bisa langsung cus pergi ke kantor BPJS dan mengurus pendaftaran peserta baru (bayi baru lahir) setelah mendapat surat kenal lahir dari pihak rumah sakit. Deg-degan juga karena hari Sabtu dan Minggu kantor BPJS libur dan takut jika Senin baru diurus lalu saya keluar rumah sakit hari Minggu lalu yang bayar siapa dong?

Alhamdulillah dari pihak rumah sakit punya kebijakan untuk pasien agar membayar jaminan sebesar total biaya perawatan bayi selama di rumah sakit dan kemudian akan dikembalikan setelah kartu BPJS bayi selesai. Jadi ketika bayi saya lahir dan suami selesai mengadzani, suami dipanggil ke kasir untuk membayar biaya perawatan bayi sekitar 800ribuan.  Lalu keesokan harinya membayar kembali biaya perawatan tambahan sehingga total biaya perawatan bayi adalah Rp. 1,031,239,- 

Lalu dijelaskan bahwa pada hari Senin, maksimal jam 12 siang, kartu BPJS bayi yang sudah dibuat diserahkan ke bagian kasir beserta nomer rekening untuk pengembalian dana, maksimal dikembalikan 3 hari sampai 7 hari ke depan.

Ini adalah kebijakan rumah sakit tempat saya melahirkan ya. Beda rumah sakit mungkin beda aturan. Intinya bayi baru lahir baru diuruskan segera kepesertaan BPJS nya. Lalu diserahkan ke rumah sakit sehingga langsung biayanya ditanggung BPJS. Ini juga berarti ketika melahirkan wajib bawa uang untuk pembayaran karena yang ditanggung BPJS ibunya saja, adik bayi tunggu kartu keluar.

Hari Minggu sore saya pulang dari rawat inap. Total pembayaran perawatan bayi sejuta lebih. Senin pagi suami urus ke kantor BPJS dengan membawa surat kenal lahir, KTP dan kartu BPJS ibu dan buku tabungan. Lalu dari kasir pembayaran premi pertama dilakukan suami di minimarket terdekat dan balik lagi ke kantor BPJS untuk dicetakkan kartunya. Kartunya masih sementara ya, ada masa berlakunya juga selama kurang lebih 3 bulan.

Dari kantor BPJS dengan membawa kartu BPJS adik bayi lalu suami ke kasir rumah sakit. Kartu dan persyaratan lain ditunjukkan lalu kasir menjanjikan pengembalian uang ke rekening dalam waktu 3 – 7 hari ke depan. Alhamdulillah 3 hari kemudian uang sudah masuk kembali ke rekening saya. 

Alhamdulillah proses persalinan cesar dan perawatan adik bayi semuanya GRATIS. Kalo bayar sendiri? Aduuuuh bisa 8 – 20 juta-an loh tergantung kondisi ibu, rumah sakit yang dituju dll.  Dan untuk kasus saya, saya tidak tahu pasti berapa besar biaya operasi karena tidak mendapatkan kwitansi biaya perawatan. Sementara untuk perawatan bayi  ada kwitansi pembayarannya karena diklaimkan setelah kami membayar "jaminan" terlebih dahulu. 

Cus urus BPJS ya biar mendapat manfaatnya seperti saya terutama untuk proses persalinan Mending buat biaya sekolah adik bayi kan uangnya?







Post a Comment

1 Comments

advertise